Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif dan Syarat Bikin SIM C, dan C1 per Agustus 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengendara sepeda motor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

SIM C sendiri terbagi lagi menjadi tiga, yaitu SIM C, SIM C I dan SIM C II, di mana ketiganya disesuaikan dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.

Tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, perbedaan SIM C, SIM C I dan SIM C II sebagai berikut:

  • SIM: Berlaku untuk untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sementara, untuk syarat pembuatan SIM C, SIM C I dan SIM C II, sebagai berikut:

Syarat membuat SIM C:

Syarat membuat SIM C I:

  • Sudah berusia 18 tahun
  • Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

Syarat membuat SIM C II:

Untuk tarif pembuatannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, di mana SIM C, SIM C I dan SIM C II biayanya sama yaitu Rp 100.000.

Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan tes kesehatan dan psikologi yang tarifnya bervariasi sesuai wilayah pemohon.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/02/061200215/tarif-dan-syarat-bikin-sim-c-dan-c1-per-agustus-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke