Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta kembali berlaku pekan ini mulai, Senin (29/7/2024) hingga Jumat (2/8/2024).

Pekan ini gage di 25 ruas jalan Jakarta akan berlaku normal selama lima hari dan terdapat dua sesi waktu, yakni yakni pagi-siang mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore-malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Adanya aturan ini, masyarakat diimbau taat dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.

Jika terbukti melanggar gage maka akan dikenakan denda tilang Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun, 25 ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap yaitu:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/29/061200115/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-di-25-ruas-jalan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke