JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta kembali berlaku pekan ini mulai, Senin (29/7/2024) hingga Jumat (2/8/2024).
Pekan ini gage di 25 ruas jalan Jakarta akan berlaku normal selama lima hari dan terdapat dua sesi waktu, yakni yakni pagi-siang mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore-malam pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Adanya aturan ini, masyarakat diimbau taat dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Jika terbukti melanggar gage maka akan dikenakan denda tilang Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun, 25 ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/29/061200115/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-di-25-ruas-jalan-ini