Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Perpanjang STNK Secara Online, Bisa dari Rumah

Kompas.com - 15/07/2024, 14:31 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Astra Credit Companies (ACC), grup perusahaan pembiayaan, meluncurkan layanan baru perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online lewat ACC ONE.

Para pengguna ACC ONE dapat mengurus perpanjangan STNK secara online lewat website www.acc.co.id tanpa harus mengunjungi kantor cabang ACC.

Layanan perpanjangan STNK ACC ONE ini merupakan kerja sama ACC dengan PT Astra Auto Digital (SEVA) dan PT Practell Amanah Asia (JumpaPay).

Baca juga: Cara Mudah Urus STNK yang Sudah Mati di Samsat


Chief Information Technology & Business Development Officer ACC Selly Meilania mengatakan layanan perpanjang STNK online ini merupakan salah satu inisiatif untuk memberi kemudahan kepada pengguna ACC ONE.

“Sesuai dengan misi ACC To Promote Credit for A Better Living, kami senantiasa memberikan kemudahan. Masyarakat, khususnya pengguna ACC ONE, dapat memperpanjang STNK kendaraannya secara online. Prosesnya juga cepat, STNK baru akan selesai di hari yang sama”, ucap Selly.

Kemudahan lain dalam layanan perpanjang STNK online ini adalah adanya layanan antar jemput sehingga konsumen cukup menunggu dokumen dijemput dan ketika selesai akan diantarkan langsung oleh pihak JumpaPay ke alamat pengguna. Biaya perpanjangan STNK yang dibebankan kepada pengguna ACC ONE juga lebih murah.

Baca juga: Terhindar dari Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK

Untuk menggunakan layanan perpanjang STNK online, pengguna ACC ONE cukup mengakses website www.acc.co.id dan memilih fitur Layanan Pelanggan.

Selanjutnya pengguna dapat memilih fitur Layanan Perpanjangan STNK serta melengkapi seluruh data diri maupun data kendaraan.

Setelah melakukan pembayaran, pengguna cukup menunggu hingga dokumen dijemput dan diantarkan kembali oleh pihak JumpaPay jika sudah selesai.

Baca juga: Dedi Mulyadi Menangis, Hampir Resmikan Eiger Adventure Land yang Kini Disegel

Syarat kendaraan yang ingin diperpanjang STNKnya adalah kendaraan roda empat dan memiliki surat-surat yang sah dan lengkap serta berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama dengan nama di KTP yang dilampirkan. Kendaraan juga bukan merupakan hasil kejahatan seperti pencurian dan lain-lain.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cerita di Balik Dedi Mulyadi Menangis Saat Lihat Alam di Puncak Dirusak
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau