Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Damkar Tertabrak Kereta Api, Tidak Ada Kendaraan Prioritas di Perlintasan KA

Kompas.com - 02/07/2024, 18:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian mobil pemadam kebakaran tertabrak kereta api di Perlintasan Langsung (JPL) 93 Km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Stasiun Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat viral.

Terjadi pada pukul 01.55 WIB, mobil damkar tersebut akan melintas pintu perlintasan JPL 93, namun terhalang becak motor. Tak lama berselang kereta lewat, sehingga terjadi tabrakan antara mobil damkar dengan KA 2526 relasi Kampung Bandan - Kalimas.

Akibat peristiwa ini kereta api terlambat 27 menit dan mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah serta tangga di lok kabin belakang bengkok.

Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rp 100 Jutaan, Ada Freed, CR-V, dan Innova

Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter mencatat rekor volume tertinggi Commuter Line Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) sepanjang 2024. 
DOK. Humas KAI Commuter Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter mencatat rekor volume tertinggi Commuter Line Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) sepanjang 2024.

Menanggapi kejadian tersebut, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) menjelaskan lagi prioritas kendaraan pada jalur perlintasan kereta sebagaimana tertuang di Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22/2009.

Dinyatakan bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam, ambulan yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).

Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebut pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca juga: Buat SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Ini Cara Mengeceknya

Tangkapan layar video yang merekam kereta api menabrak mobil damkar di Indramayu, Jawa BaratInstagram/@cintakeretaapiindonesia Tangkapan layar video yang merekam kereta api menabrak mobil damkar di Indramayu, Jawa Barat

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
2. Mendahulukan kereta api
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Sebelum melintas, perlu dipastikan jalur yang akan dilalui sudah aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau