Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat dan Tarif Resmi Bikin SIM A per Juli 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor, untuk pengemudi kendaraan roda empat harus memiliki SIM golongan A.

Untuk pembuatan SIM A ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9.

Berikut persyaratan pembuatan SIM A perorangan atau umum berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf a:

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Dikutip dari Kompas.com, mulai Senin (1/7/2024) kepesertaan BPJS akan menjadi salah satu syarat pembuatan SIM, dan akan dilakukan uji coba pada beberapa daerah antara lain, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sementara, untuk tarif pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dituliskan, tarif pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, serta ada biaya lainnya yang diperlukan ketika membuat SIM di SATPAS yaitu, asuransi Rp 30.000 dan tes pemeriksaan kesehatan Rp 25.000 ini mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih.

Contoh, asuransi Rp 30.000, tes kesehatan Rp 25.000 dan biaya pembuatan SIM A Rp 120.000, maka total biaya yang dikeluarkan Rp 175.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/01/120200915/ini-syarat-dan-tarif-resmi-bikin-sim-a-per-juli-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke