JAKARTA, KOMPAS.com - Pada pekan pertama Juli 2024 aturan pemberlakukan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan Jakarta kembali berlaku.
Selain itu, ganjil genap juga berlaku normal selama lima hari, mulai Senin (1/7/2024) sampai Jumat (5/7/2024), dengan dua sesi waktu pagi-siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Regulasi ini masih sama seperti sebelumnya, di mana masyarakat wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas
Baca juga: Dominasi Bagnaia di Assen, Ini Catatan Rekornya
Apabila melanggar aturan gage, maka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun 25 titik ruas jalan Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini, sebagai berikut:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.