JAKARTA, KOMPAS.com - Pada pekan pertama Juli 2024 aturan pemberlakukan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan Jakarta kembali berlaku.
Selain itu, ganjil genap juga berlaku normal selama lima hari, mulai Senin (1/7/2024) sampai Jumat (5/7/2024), dengan dua sesi waktu pagi-siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Regulasi ini masih sama seperti sebelumnya, di mana masyarakat wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas
Apabila melanggar aturan gage, maka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun 25 titik ruas jalan Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini, sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/01/061200915/pagi-ini-ganjil-genap-di-25-ruas-jalan-jakarta-kembali-berlaku