Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Taksi Tersangkut di Jalur Bus Transjakarta

Kompas.com - 22/06/2024, 17:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkali-kali diinformasikan bahwa jalur bus Transjakarta harus steril dari kendaraan lain. Belum lama ini, malah ada kejadian taksi tersangkut di jalur bus Transjakarta.

Pada video viral yang beredar di media sosial, terlihat taksi Blue Bird melintang di tengah-tengah jalur bus Transjakarta. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @warga.jakbar, belum lama ini.

Baca juga: Berlaku 22 dan 23 Juni 2024, Naik Bus Transjakarta Tarif Rp 1

"Diduga menghindari razia, sebuah taksi terjebak di jalur Busway arah Roxy, karena tidak dapat putar balik kendaraannya," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFO WARGA JAKARTA BARAT (@warga.jakbar)

Terlihat sopir taksi mencoba putar balik di jalur yang sempit tersebut. Akhirnya, posisi mobil malah jadi melintang menghalangi jalan.

Untuk diketahui, larangan mobil pribadi untuk memasuki jalur Transjakarta sudah diatur secara hukum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 90 ayat 1.

Baca juga: Mulai 19 Juni, Transjakarta Kalideres-Bandara Soetta sampai Jam 24.00

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.

Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobis jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobis jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019).

Siapa pun yang melanggarnya, akan mendapatkan sanksi seperti yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada UU LLAJ, dijelaskan bahwa penerobos jalur ini akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda sebesar Rp 500.000.

Selain kendaraan pribadi, aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa mobil dinas Kepolisian dan TNI, serta mobil kedutaan besar dilarang memasuki jalur bus Transjakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau