Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Taksi Tersangkut di Jalur Bus Transjakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkali-kali diinformasikan bahwa jalur bus Transjakarta harus steril dari kendaraan lain. Belum lama ini, malah ada kejadian taksi tersangkut di jalur bus Transjakarta.

Pada video viral yang beredar di media sosial, terlihat taksi Blue Bird melintang di tengah-tengah jalur bus Transjakarta. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @warga.jakbar, belum lama ini.

"Diduga menghindari razia, sebuah taksi terjebak di jalur Busway arah Roxy, karena tidak dapat putar balik kendaraannya," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

Untuk diketahui, larangan mobil pribadi untuk memasuki jalur Transjakarta sudah diatur secara hukum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 90 ayat 1.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.

Siapa pun yang melanggarnya, akan mendapatkan sanksi seperti yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada UU LLAJ, dijelaskan bahwa penerobos jalur ini akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda sebesar Rp 500.000.

Selain kendaraan pribadi, aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa mobil dinas Kepolisian dan TNI, serta mobil kedutaan besar dilarang memasuki jalur bus Transjakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/22/174100315/video-viral-taksi-tersangkut-di-jalur-bus-transjakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke