Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Mati Hari Ini Masih Ada Dispensasi sampai Lusa

Kompas.com - 18/06/2024, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya pada hari ini, Selasa (18/6/2024).

Dalam keterangan tertulisnya, keringanan tersebut diberikan sehubungan Libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 H selama 19-20 Juni 2024.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17-18 Juni 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan," dikutip Instagram Polda Metro Jaya, Minggu (16/6/2024).

Baca juga: Pasar LMPV Nasional Tumbuh Mei 2024, Avanza Kokoh di Puncak

Ilustrasi SIM C.ntmcpolri.info Ilustrasi SIM C.

Sejatinya SIM yang masa berlakunya lewat satu hari tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan membuat dengan mekanisme baru. Prosedurnya sama seperti ketika membuat SIM pertama kali.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Dispensasi terkait bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup selama periode libur lebaran Idul Adha 2024.

Sehingga masyarakat bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali buka.

Baca juga: Ini Kebiasaan Buruk Pengemudi Mobil Manual yang Bikin Boros BBM

Berikut biaya perpanjang SIM kendaraan pribadi:

• Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
• Biaya perpanjang SIM A umum: Rp 80.000
• Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
• Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

Selain itu ada biaya tambahan saat pengurusan perpanjang SIM, yakni biaya registrasi sebesar Rp 5.000, biaya cek kesehatan Rp 25.000, biaya asuransi Rp 30.000 dan biaya psikotes Rp 60.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com