JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan hari raya Idul Adha 2024 jatuh pada Senin (17/6/2024).
Sejalan dengan hal tersebut, penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta selama periode libur Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah pada 17-18 Juni 2024 ditiadakan.
Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dikutip Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
“Sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Ganjil - Genap pada 17-18 Juni 2024 DITIADAKAN,” tulis akun @dishubdkijakarta.
Baca juga: Marquez Mengaku Tidak Berencana Patahkan Rekor Juara Dunia Rossi
Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
View this post on Instagram
Baca juga: Honda Bawa 5 Mobil Elektrifikasi dan Mobil Konsep di GIIAS 2024
Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.