JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan hari raya Idul Adha 2024 jatuh pada Senin (17/6/2024).
Sejalan dengan hal tersebut, penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta selama periode libur Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah pada 17-18 Juni 2024 ditiadakan.
Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dikutip Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
“Sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Ganjil - Genap pada 17-18 Juni 2024 DITIADAKAN,” tulis akun @dishubdkijakarta.
Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/13/072200215/ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-saat-libur-idul-adha-2024