JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan listrik.
Dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, hal tersebut dikarenakan kendaraan jenis baru ini memiliki risiko berbeda dibanding mobil atau motor konvensional.
“Ini didasarkan pada pemikiran risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dari asuransi kendaraan konvensional, sehingga risiko dan tarif premi perlu disesuaikan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2024).
Baca juga: Hyundai Rilis Teaser Mobil Listrik Terbaru, Dinamai Inster
Ogi menjelaskan, saat ini asuransi untuk kendaraan listrik memang belum diatur secara khusus. Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 06 Tahun 2017.
Terkait hal itu, OJK masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik dan berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017, dengan mempertimbangkan risiko khusus pada kendaraan listrik.
“Di samping itu, penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan, mengingat komponen baterai juga memiliki umur dan masa manfaat,” ujar Ogi.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa Klakson Telolet Dilarang
Lebih lanjut, dalam hal penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai.
Termasuk soal penentuan harga alias pricing yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.