Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kenapa Klakson Telolet Dilarang

Kompas.com - 12/06/2024, 13:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) bersama Korlantas Polri melarang seluruh operator bus menggunakan klakson telolet karena menimbulkan efek negatif.

Salah satunya pada keselamatan jalan yaitu menarik anak-anak untuk ke jalan dan mendekati bus yang sedang berjalan, serta mengurangi kerja fungsi rem.

Hanya saja dalam praktiknya masih ditemui oknum yang bandel, mengabaikan perintah tersebut. Terbaru, bus yang viral di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok karena dimarahi seorang guru SD usai menyalakan telolet.

Baca juga: Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet, Bakal Kena Sanksi Tilang

Warga antusias menyaksikan lomba telolet yang digelar Paguyuban Pelaku Wisata (PPW)   Jawa Tengah di The Wujil Resort & Conventions,  Jl. Soekarno-Hatta km 25,5 Ungaran, Wujil, Bergas,   Semarang, Rabu (12/7/2017).Kompas.com/ Syahrul Munir Warga antusias menyaksikan lomba telolet yang digelar Paguyuban Pelaku Wisata (PPW) Jawa Tengah di The Wujil Resort & Conventions, Jl. Soekarno-Hatta km 25,5 Ungaran, Wujil, Bergas, Semarang, Rabu (12/7/2017).

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, alasan utama klakson telolet pada bus dilarang sejalan banyaknya laporan soal keselamatan dan keamanan di jalan.

Terkhusus, anak-anak yang kerap turun ke jalan mendekati bus yang sedang melaju untuk meminta membunyikan klakson telolet.

"Kemudian menurut temuan kita bersama KNKT, untuk membunyikan klakson telolet diambil dari anginnya rem. Pada saat dibunyikan terus menerus, maka fungsi rem sudah berkurang jauh," kata Danto.

Sehingga pihak Kemenhub berupaya memperketat uji berkala di bus dengan menambahkan pengawasan terhadap penggunaan komponen tambahan berupa klakson telolet.

Baca juga: Biaya Sewa Mobil dan Motor Balap di Sirkuit Mandalika mulai Rp 1 Jutaan

-MUHAMAD SYAHRI ROMDHON -

"Kami telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet saat melakukan uji berkala," kata dia.

"Misalnya klakson basuri telolet itu tak diperbolehkan, itu akan ketahuan saat uji berkala (uji KIR)," tambah Danto.

Tidak hanya itu, Tak hanya itu, Kemenhub juga mengimbau setiap penguji tak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti memasang klakson telolet.

Adapun aturan terkait penggunaan klakson telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000," ujar Danto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau