JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil pemadam kebakaran (Damkar) merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya. Sebab mobil damkar harus sampai lokasi kebakaran secepat mungkin.
Untuk itu pengemudi mobil damkar juga tidak sembarangan. Calon sopir akan mendapat pendidikan dan latihan (diklat) terlebih dahulu sebelum boleh mengemudikan mobil damkar yang mana sebetulnya truk modifikasi.
Baca juga: Hyundai Rilis Teaser Mobil Listrik Terbaru, Dinamai Inster
Lukman Habib, Komandan Regu 3 Sektor Gunung Putri, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, mengatakan, saat mendaftar jadi sopir mobil damkar mesti punya minimal Surat Izin Mengemudi (SIM) B1.
“Biasanya harus sudah punya minimal SIM B1. Andai kata belum punya SIM A tidak apa-apa, yang penting bisa membawa mobil (truk). Nanti biasanya kita ada diklat sendiri untuk driver pemadam,” ujar Lukman kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
“Jadi ketika masuk di dinas pemadam dan jadi driver itu tidak langsung jadi driver. Biasanya tiga sampai enam bulan baru boleh membawa mobil setelah mengikuti diklat,” ujarnya.
Baca juga: Mobil Listrik Kia EV9 Kena Recall, Masalah Atap
“Diklatnya khusus pelatihan pengemudi, sebab sopir pemadam itu tidak hanya bawa mobil tapi mempelajari pompa unit,” katanya.
Lukman mengatakan, materi diklat pada dasrnya sama saja seperti safety driving yang sering diajarkan. Namun khusus pengemudi mobil damkar mesti ditambah keterampilan mengemudi “secepat kilat.”
Baca juga: Honda Rebel 1100 Resmi Dijual di Indonesia, Harganya Rp 375 Juta
Pengemudi dituntut berpikir cepat, sebab jika ada laporan kebakaran pengemudi yang memilih rute tercepat ke lokasi. Termasuk menghindari macet dan banyak persoalan lalu-lintas lainnya.
“Safety driving, terus kita harus tahu jatuhnya truk yang membawa muatan khusus yaitu air. Jadi berapa kecepatannya, tapi yang membedakannya ialah kecepatan,” kata Lukman.
“Kami punya waktu respon standar nasional itu 15 menit. Ketika dapat laporan sampai lokasi (kebakaran),” ujar Lukman yang sudah enam tahun jadi pengemudi mobil damkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.