Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Damkar dan Ambulans, Mana yang Lebih Diutamakan?

Kompas.com - 12/06/2024, 09:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ada kendaraan yang memiliki hak istimewa ketika melintas di jalan raya. Salah satunya mobil pemadam kebakaran (damkar) yang melaksanakan tugas dan ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.

Hak prioritas kedua kendaraan itu tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134.

Baca juga: 30 Persen Tiket MotoGP Indonesia 2024 Sudah Terjual

Mobil Damkar Makassar saat selesai melakukan pemadaman di area RSKD Dadi Makassar, Sulsel, Kamis (14/9/2023)Kompas.com/Darsil Yahya M Mobil Damkar Makassar saat selesai melakukan pemadaman di area RSKD Dadi Makassar, Sulsel, Kamis (14/9/2023)

Namun pertanyaannya, dari keduanya yaitu mobil damkar dan ambulans, mana yang mendapat tempat atau lebih diutamakan di jalan raya?

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, mobil damkar yang sedang bertugas merupakan kendaraan yang paling diprioritaskan di jalan.

“Hal itu dapat dilihat dari UU, di mana yang pertama ialah mobil damkar baru kemudian ambulans. Bahkan mobil pejabat tinggi itu di nomor empat,” kata Jusri kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Komunitas Toyota Raize Gelar Ngobardak agar Makin Solid

Luxio Ambulans ADM Luxio Ambulans

Jusri mengatakan, mobil damkar mendapat tempat pertama sebab secara kemanusiaan berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.

“Damkar berurusan dengan banyak pihak. Jika (terjadi kebakaran) telat bisa habis satu kampung, karena api cepat menyebar. Sedangkan ambulans hubungannya pada satu orang,” kata Jusri.

“Jadi secara logika mobil damkar memang harus dikasih tempat lebih dulu, karena harus segera sampai di lokasi (kebakaran),” ujar Jusri.

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau