Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Damkar dan Ambulans, Mana yang Lebih Diutamakan?

Hak prioritas kedua kendaraan itu tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134.

Namun pertanyaannya, dari keduanya yaitu mobil damkar dan ambulans, mana yang mendapat tempat atau lebih diutamakan di jalan raya?

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, mobil damkar yang sedang bertugas merupakan kendaraan yang paling diprioritaskan di jalan.

“Hal itu dapat dilihat dari UU, di mana yang pertama ialah mobil damkar baru kemudian ambulans. Bahkan mobil pejabat tinggi itu di nomor empat,” kata Jusri kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2024).

Jusri mengatakan, mobil damkar mendapat tempat pertama sebab secara kemanusiaan berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.

“Damkar berurusan dengan banyak pihak. Jika (terjadi kebakaran) telat bisa habis satu kampung, karena api cepat menyebar. Sedangkan ambulans hubungannya pada satu orang,” kata Jusri.

“Jadi secara logika mobil damkar memang harus dikasih tempat lebih dulu, karena harus segera sampai di lokasi (kebakaran),” ujar Jusri.

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/12/092200615/mobil-damkar-dan-ambulans-mana-yang-lebih-diutamakan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke