Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kasih Tips Aman Sewa Bus Pariwisata

Kompas.com - 11/06/2024, 09:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi sejumlah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata tidak laik jalan beberapa waktu belakangan, Korlantas Polri mulai gencar melakukan upaya pencegahan.

Dilakukan bersama Kementerian Perhubungan RI, salah satunya ialah dengan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selektif ketika menyewa bus pariwisata.

Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyanyakan kepada pihak bersangkutan soal uji KIR, STNK, sampai memperhatian kondisi sopir.

Baca juga: Trik Naik Bus Transjakarta Hanya Bayar Rp 2.000

Pengecekan bus pariwisata BPTD II JabarBPTD Jabar II Pengecekan bus pariwisata BPTD II Jabar

“Tanyakan, kendaraan apa yang digunakan, KIR-nya hidup atau tidak, STNK masih hidup atau tidak. Kemudian kualitas dari pengemudinya bagus atau tidak itu silakan ditanya," kata dia, Senin (10/6/2024).

"Sehingga kita bisa terjamin keselamatan serta keamanan kita, anak-anak kita, keluarga kita melakukan wisata di suatu tempat,” lanjut Slamet.

Penyewa juga bisa melakukan pengecekkan melalui aplikasi Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) dengan memasukkan nama operator atau perusahaan bus bersangkutan dan pelat nomor bus.

“Untuk masyarakat yang hendak menyewa kendaraan itu bisa cek di aplikasi Spionam, di situ sudah ada kriteria dan kondisi kendaraannya,” kata dia.

Baca juga: Wajib Cek Transmisi Saat Beli Mobil Manual Bekas

spionam.dephub.go.idspionam.dephub.go.id spionam.dephub.go.id

Berikut cara mengecek unit bus yang akan kita tumpangi:

1. Kunjungi situs http://spionam.dephub.go.id/
2. Pilih menu Cek Kendaraan
3. Masukkan nomor polisi (nopol) atau pelat nomor bus
4. Klik cari. Bila terdaftar maka akan muncul riwayat dari bus tersebut.

Apabila hasil nomor polisi kendaraan ataupun nama PO tidak ditemukan, kendaraan tersebut belum uji berkala, tidak memiliki izin, atau belum terdaftar.

Dalam kondisi tersebut, segera minta pergantian dan melaporkannya kepada pihak berwenang di masing-masing wilayah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau