JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi sejumlah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata tidak laik jalan beberapa waktu belakangan, Korlantas Polri mulai gencar melakukan upaya pencegahan.
Dilakukan bersama Kementerian Perhubungan RI, salah satunya ialah dengan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selektif ketika menyewa bus pariwisata.
Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyanyakan kepada pihak bersangkutan soal uji KIR, STNK, sampai memperhatian kondisi sopir.
“Tanyakan, kendaraan apa yang digunakan, KIR-nya hidup atau tidak, STNK masih hidup atau tidak. Kemudian kualitas dari pengemudinya bagus atau tidak itu silakan ditanya," kata dia, Senin (10/6/2024).
"Sehingga kita bisa terjamin keselamatan serta keamanan kita, anak-anak kita, keluarga kita melakukan wisata di suatu tempat,” lanjut Slamet.
Penyewa juga bisa melakukan pengecekkan melalui aplikasi Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) dengan memasukkan nama operator atau perusahaan bus bersangkutan dan pelat nomor bus.
“Untuk masyarakat yang hendak menyewa kendaraan itu bisa cek di aplikasi Spionam, di situ sudah ada kriteria dan kondisi kendaraannya,” kata dia.
Berikut cara mengecek unit bus yang akan kita tumpangi:
1. Kunjungi situs http://spionam.dephub.go.id/
2. Pilih menu Cek Kendaraan
3. Masukkan nomor polisi (nopol) atau pelat nomor bus
4. Klik cari. Bila terdaftar maka akan muncul riwayat dari bus tersebut.
Apabila hasil nomor polisi kendaraan ataupun nama PO tidak ditemukan, kendaraan tersebut belum uji berkala, tidak memiliki izin, atau belum terdaftar.
Dalam kondisi tersebut, segera minta pergantian dan melaporkannya kepada pihak berwenang di masing-masing wilayah.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/11/091200015/polisi-kasih-tips-aman-sewa-bus-pariwisata