Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Pelat Palsu Anggota DPR Semakin Marak

Kompas.com - 28/05/2024, 13:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor palsu makin marak terjadi. Paling baru dan sedang marak dibicarakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Sebelumnya Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam mengatakan, ada tiga mobil yang kedapatan menggunakan pelat palsu DPR. Ketiga mobil itu tertangkap menggunakan pelat DRP palsu saat melaju di jalan raya.

“Kasus pelat palsu mobil (Toyota) Alphard yang digunakan oleh oknum polisi (Brigadir RAT) itu jelas palsu, dan ada lagi mobil Mercy (Mercedes Benz), yang kedapatan menggunakan pelat DPR 19-III, di tol Alam Sutera. Hari ini kami mendapatkan lagi pelat 19 (DPR) juga di tol,” ucap Dek Gam, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Semakin Nyaman Dengan Ducati, Marc Marquez Kembali Raih Podium Ganda

Kabar itu kemudian berkembang, hingga kemudian didapati ada delapan mobil lain yang diamankan dengan pelat nomor palsu.

“Saat ini kami tegaskan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian delapan mobil diamankan dengan pelat nomornya. Ada juga kartu anggota (KTA) diduga palsu yang kami sita,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Kompas.com, Senin (27/5/2024).

Perlu dicatat, pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jeep Rubicon pakai pelat nomor khusus.Instagram @plat_dinas_official Jeep Rubicon pakai pelat nomor khusus.

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, pelat nomor khusus bagi anggota DPR tertuang dalam surat telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Istiono.

Adanya pelat nomor khusus tersebut merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan ranmor pimpinan dan Anggota DPR RI untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.

Sebanyak lima mobil mewah berpelat nomor sama berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022)ISTIMEWA Sebanyak lima mobil mewah berpelat nomor sama berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022)

Kendati demikian, meski memiliki TNKB khusus, bukan berarti kendaraan yang menggunakan pelat khusus tersebut tidak bisa ditilang. Semua kendaraan bisa ditilang jika melakukan pelanggaran berdasarkan kewenangan masing-masing.

Selain itu, ada beberapa ciri khusus yang dimiliki oleh DPR. Cirinya adalah memiliki logo DPR RI dalam TNKB tersebut.

Pelat nomor yang digunakan terbagi menjadi dua bagian, di sebelah kiri ada logo DPR RI kemudian bagian kanan dengan ruang yang lebih besar ada kolom nomor.

Baca juga: Diler Honda Pertama di Kota Parepare Punya Fasilitas Lengkap

Kolom logo DPR dalam pelat nomor akan diberi warna dasar silver, sedangkan untuk kolom nomor akan diberi warna dasar hitam dengan warna nomor silver. Garis pinggir atau garis tepi pelat nomor tersebut juga akan diberi warna silver.

Adapun pelat nomor tersebut akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau