Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Libur Panjang, Bus Pariwisata yang Beroperasi Wajib Laik Jalan dan Berizin

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan agar seluruh Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi pada momen libur panjang Waisak 2024, harus memastikan bus yang digunakan laik jalan dan telah mengantongi izin.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan aspek keselamatan jalan.

"Kami terus berkoordinasi dengan perpanjangan tangan di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata," ujar Hendro dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2024).

Tak hanya itu, secara khusus, pengawasan di lokasi-lokasi wisata di seluruh Indonesia akan dilakukan pada libur panjang Waisak 2024 dari 23-26 Mei 2024. Adapun penegakkan hukum akan dilakukan berkolaborasi bersama Korlantas Polri.

Hendro menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus terkait pemenuhan standar pelayanan dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).

"Kami memberikan surat imbauan kepada para pengusaha bus untuk memastikan tiap kendaraan yang beroperasi khususnya di libur panjang harus laik jalan dan berizin, serta dilengkapi dengan sabuk keselamatan dan ada dua pengemudi sehingga bisa bergantian," katanya.

Diharapkan seluruh pengemudi dalam kondisi sehat dan dapat mengecek kondisi kendaraan secara berkala, bila dirasa ada yang tidak sesuai jangan memaksakan untuk melanjutkan perjalanan karena akan berisiko.

Pengawasan dan penegakkan hukum angkutan pariwisata di lokasi, tidak hanya akan dilakukan saat momen libur panjang, melainkan setiap satu minggu sekali dengan minimal satu lokasi wisata di setiap daerah.

Masyarakat yang ingin mengecek izin angkutan dan kelaikan jalan setiap bus, diingatkan dapat melakukan via aplikasi MitraDarat dan melalui website resmi mitradarat.dephub.go.id.

"Jadi tidak harus mengunduh aplikasi ya, bisa dilakukan juga melalui website sehingga lebih memudahkan masyarakat. Ke depan, akan dilakukan juga pengawasan perusahaan karoseri bus di tiap-tiap daerah serta akan dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Penilai SMK," pungkas Dirjen Hendro.

Tak lupa diingatkan untuk adanya penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi yang layak dan nyaman di lokasi - lokasi wisata agar pengemudi tidak kelelahan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/23/093100515/libur-panjang-bus-pariwisata-yang-beroperasi-wajib-laik-jalan-dan-berizin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke