Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Kompas.com - 21/05/2024, 15:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

KLATEN, KOMPAS.com - Pemprov Jawa Tengah memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Tidak hanya menguntungkan bagi yang telat membayar pajak, tapi masyarakat yang taat pajak juga bisa dapat keuntungan. 

Diharapkan masyarakat memanfaatkan momen baik. Seperti yang diketahui, setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sah. Setiap pengendara juga wajib bisa menunjukkannya saat ada pemeriksaan oleh petugas.

Beradasarkan informasi dari laman resminya, Selasa (21/5/2024) Bapenda Jateng menggelar keringanan pembayaran pajak kendaraan mulai 20 Mei 2024. Seperti apa rincian programnya simak berikut ini:

 Baca juga: Jual-Beli Kendaraan dengan Pajak Mati Adalah Perbuatan Ilegal

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

 

  1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  2. Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  4. Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.

Masyarakat diimbau agar tidak sampai kelewatan program Samsat Jateng ini. Sebagai tambahan informasi pajak kendaraang bermotor sudah bisa dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo sehingga tidak perlu menunggu karena bisa mendapatkan diskon.

Masyarakat juga tidak perlu membayar biaya balik nama karena ada program pembebasan BBNKB-II. Meski besarannya hanya 1 persen dari harga unit kendaraan baru, angkanya bisa cukup besar. Misal BBNKB untuk satu unit mobil seharga Rp 300 juta maka BBNKB-II sebesar Rp 3 juta.

Baca juga: Banjir Diskon Pajak di IKN


Perlu diketahui, BBNKB-II ini maksudnya proses balik nama dari pemilik pertama ke pemilik selanjutnya atau kedua. Sehingga, bila Anda membeli mobil bekas, dapat warisan atau hadiah bisa saja termasuk ke dalam kategori tersebut.

Bila kita pernah telat membayar pajak maka akan mendapatkan keringanan berupa potongan biaya 10 hingga 50 persen atas PKB dan denda keterlambatan dengan batas waktu keterlambatan 1 sampai 5 tahun.

Selain itu, Anda juga tidak akan dikenakan pajak progresif yakni pajak terhadap kendaraan lain yang dimiliki. Misal untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya. Semakin banyak jumlah kendaraan yang Anda miliki maka besarnya pajak progresif juga bertambah.

 Baca juga: Tahun Lalu Pajak, Tahun Ini Giliran Bea Cukai yang Dikuliti Warganet

Jika Anda berkeinginan mengambil kesempatan tersebut, maka segera datang ke Samsat di seluruh Jawa Tengah selama program tersebut berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com