JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), tanpa perlu ke kantor Samsat.
Namun, aplikasi Signal hanya bisa digunakan untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Jadi jika ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan masih tetap harus ke Samsat.
Dikutip dari laman samsatdigial.id, begini cara lengkap melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal:
Halaman akan muncul cara pembayaran dan pilih "Lanjut"
Pembayaran selesai
6. Penerbitan e-TBPKP
Pilih NRKB lalu klik "Lanjut”
Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
Pilih e-TBPKP
Detail e-TBPKP akan muncul
7. Penerbitan e-Pengesahan
Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
Pilih e-pengesahan
Detail e-pengesahan akan muncul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Pengemudi Salah Injak Pedal Gas, Xpander Tercebur ke Selokan https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/06/142100215/pengemudi-salah-injak-pedal-gas-xpander-tercebur-ke-selokan-https://asset.kompas.com/crops/qQah9yyPAGUnfBZHSgO_5b_KTlM=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2024/05/06/66381c4a8541f.jpg