Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online Tanpa Harus ke Samsat

Kompas.com - 06/05/2024, 17:31 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), tanpa perlu ke kantor Samsat.

Namun, aplikasi Signal hanya bisa digunakan untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Jadi jika ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan masih tetap harus ke Samsat.

Dikutip dari laman samsatdigial.id, begini cara lengkap melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal:

Baca juga: Terus Terpuruk di MotoGP, Honda Disarankan Fokus Musim 2027

1. Registrasi pengguna

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOs
  • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi
  • Masukkan foto e-KTP.

2. Lengkapi data kendaraan STNK

  • Jika mendaftarkan kendaraan milik sendiri:
  • Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
  • Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Jika mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

  • Pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
  • Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
  • Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

Baca juga: Biaya Resmi dan Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak

3. Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik "Lanjut"
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul jumlah yang harus dibayar
  • Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman
  • Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
  • Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
  • Klik "Lanjut"
  • Proses selesai.

4. Proses pengiriman dokumen

  • Isi data pengiriman
  • Pilih jasa pengiriman
  • Lalu konfirmasi data
  • Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

Baca juga: Pelat Nomor Khusus dengan Kode ZZ Dibikin Terbatas dan Dijatah

5. Cara pembayaran STNK online

  • Generate Kode Bayar
  • Lalu pilih salah satu bank dan klik "Lanjut"
  • Halaman akan muncul cara pembayaran dan pilih "Lanjut"
  • Pembayaran selesai

6. Penerbitan e-TBPKP

  • Pilih NRKB lalu klik "Lanjut”
  • Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-TBPKP
  • Detail e-TBPKP akan muncul

7. Penerbitan e-Pengesahan

  • Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
  • Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-pengesahan
  • Detail e-pengesahan akan muncul.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com