Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baterai Kendaraan Listrik Masuk Kategori Limbah B3?

Kompas.com - 21/05/2024, 10:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baterai merupakan sumber utama kendaraan listrik baik mobil dan sepeda motor listrik. Tanpa baterai kendaraan listrik tidak akan punya daya untuk dapat bergerak.

Seiring berkembangnya kendaraan listrik muncul mengenai isu lingkungan, salah satunya yaitu limbah baterai. Sebab di Indonesia baterai termasuk dalam B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Baca juga: Mobil Mangkrak Tahunan di Parkiran, Biaya Parkir Bisa Tembus Jutaan Rupiah

Hermawan Wijaya, Direktur Marketing PT International Chemical Industry (ABC Lithium), mengatakan, sebetulnya tidak semua baterai masuk kategori B3.

Teknologi baterai mobil listrik dan penggerak mobil listrik BYDKompas.com/Daafa Alhaqqy Teknologi baterai mobil listrik dan penggerak mobil listrik BYD

"Di Indonesia ini definisinya baterai, padahal tidak semua baterai masuk ketegoti B3, menurut saya dengan melihat konfrensi internasionalnya, dan Indonesia ikut tanda tangan," kata Hermawan yang ditemui belum lama ini.

"Bahwa inilah B3, mungkin sekarang sudah bertambah lagi tapi yang harusnya B3 itu bukan baterainya (melainkan baterai yang memakai beberapa material B3)," ujarnya.

Hermawan mengatakan, baterai yang masuk kategori B3 ialah yang bahan-bahan pembuatnya mengandung racun yang dapat mengganggu kehidupan manusia.

Baca juga: Video Viral VW Golf Mangkrak Sampai Berdebu di Parkiran Mal

"Kategori B3 itu karena bahannya bisa mengganggu kehidupan generasi berikutnya, salah satu yang dinyatakan oleh dunia ialah air raksa (Hg), sudah terbukti merusak generasi berikutnya, jadi bermasalah," katanya.

Modus pencurian baterai motor listrik mulai marak, sel baterai dibongkar dan dijual eceran Kompas.com/Daafa Alhaqqy Modus pencurian baterai motor listrik mulai marak, sel baterai dibongkar dan dijual eceran

"Kemudian Cadmiun (CD), Chromium (Cr) tapi tidak semua, kan kita suka tuh, motor ingin mengkilap, ada satu jenis krom yang dilarang yang lain boleh. Tapi bahan itu paling bagus paling mengkilap," katanya.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Tangki BBM Sering Kosong Merusak Komponen Mobil?

Hermawan mengatakan, bahan-bahan berbahaya yang disebutkan tadi tidak boleh digunakan. Meski sebetulnya dalam beberapa kasus tetap boleh digunakan tapi dengan perizinan yang ketat.

"Bahan ini di seluruh dunia dilarang kecuali tidak punya alternatif. Boleh dipakai tapi dijaga, daur ulangnya bagaimana, penanganannya bagaimana," katanya.

Adapun untuk baterai kendaraan listrik yang mayoritas berjenis lithium ion, menurutnya tidak masuk kategori B3 yang dimaksud.

"Litium tidak masuk, nikel, mangan tidak, kobalt tidak ada, ferros (besi)," ungkap Hermawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau