Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru: Pembatasan Angkutan Barang di Bogor Saat Mudik 2025

Kompas.com - 12/03/2025, 10:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, operasional angkutan barang bakal dibatasi di jalan tol selama periode mudik Lebaran 2025.

Salah satu wilayah yang membatasi operasional angkutan barang adalah wilayah Bogor, Jawa Barat.

Dalam unggahan akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc, Selasa (11/3/2025), dijelaskan bahwa ruas jalan non-tol dan tol di wilayah Kabupaten Bogor mengalami pembatasan operasional angkutan barang.

Baca juga: Waspadai Bahaya Aquaplaning pada Mobil Jenis SUV di Musim Hujan

Berikut rinciannya.

Ruas jalan non-tol di wilayah Kabupaten Bogor yang mengalami pembatasan operasional angkutan barang: 

Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur - Bandung

Ruas jalan tol di wilayah Kabupaten Bogor yang mengalami pembatasan operasional angkutan barang: 

Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak

Adapun waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang adalah pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB, sampai dengan hari Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB.

Sebagai informasi, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang yang tetap bisa beroperasi adalah yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Baca juga: Mengulas Interior Toyota Fortuner GR Sport, Elegan dan Sporty

Meski demikian, kendaraan harus dilengkapi dengan surat muatan yang memenuhi beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau