JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjual kendaraan bermotor sebaiknya Anda langsung memblokir surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) karena tidak semua orang mau melakukan balik nama oleh pemilik selanjutnya.
Pemblokiran STNK perlu dilakukan guna menghindari tanggungan pembayaran pajak yang seharusnya bukan menjadi kewajiban Anda.
Jika nama Anda masih berstatus sebagai pemilik kendaraan itu, maka kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua. Dengan memblokir STNK, maka ketika Anda memiliki kendaraan baru tidak akan terkena pajak progresif.
Baca juga: Viral, Keluhan Sulit Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal
Dituangkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024, dalam Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.
Tentu jika dikenai pajak progresif besaran biaya yang harus dibayarkan saat lakukan perpanjangan STNK jadi membengkak. Oleh karena itu, lebih baik STNK langsung diblokir setelah kendaraan dijual.
Proses pemblokiran kendaraan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor sistem manunggal satu atap (Samsat) di daerah masing-masing.
Baca juga: STNK Hilang Saat Lebaran 2024, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut:
Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan nomor KTP. Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.