Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mudah Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjual kendaraan bermotor sebaiknya Anda langsung memblokir surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) karena tidak semua orang mau melakukan balik nama oleh pemilik selanjutnya.

Pemblokiran STNK perlu dilakukan guna menghindari tanggungan pembayaran pajak yang seharusnya bukan menjadi kewajiban Anda.

Jika nama Anda masih berstatus sebagai pemilik kendaraan itu, maka kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua. Dengan memblokir STNK, maka ketika Anda memiliki kendaraan baru tidak akan terkena pajak progresif.

Dituangkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024, dalam Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.

  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
  • 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tentu jika dikenai pajak progresif besaran biaya yang harus dibayarkan saat lakukan perpanjangan STNK jadi membengkak. Oleh karena itu, lebih baik STNK langsung diblokir setelah kendaraan dijual.

Proses pemblokiran kendaraan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor sistem manunggal satu atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotokopi STNK/BPKB Fotokopi
  • Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan nomor KTP. Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK:

  • Silakan masuk ke situs Pajak Online di tautan di atas
  • Pilih Menu PKB
  • Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  • Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  • Unggah kelengkapan dokumen
  • Klik "Kirim"

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/06/141200515/cara-mudah-blokir-stnk-kendaraan-yang-sudah-dijual

Terkini Lainnya

Segini Gaji Minimal buat Kredit Toyota Fortuner Facelift

Segini Gaji Minimal buat Kredit Toyota Fortuner Facelift

News
Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Feature
Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai Minggu Depan

Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai Minggu Depan

News
[POPULER OTOMOTIF] Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil? | Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

[POPULER OTOMOTIF] Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil? | Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

News
Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Memimpin

Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Memimpin

Sport
Dibekali Teknologi Terkini, Mobil Superâ„¢ All-in-One Protection Tawarkan Perlindungan Mesin hingga 20 Tahun

Dibekali Teknologi Terkini, Mobil Superâ„¢ All-in-One Protection Tawarkan Perlindungan Mesin hingga 20 Tahun

BrandzView
Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Menang, Bagnaia Kedua

Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Menang, Bagnaia Kedua

Sport
Live Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Diggia dan Bezzecchi Terjatuh

Live Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Diggia dan Bezzecchi Terjatuh

Sport
Tips Aman Pakai Intercom Buat Pengendara Motor

Tips Aman Pakai Intercom Buat Pengendara Motor

Tips N Trik
Begini Cara Belok Kanan Agar Tidak Kagok, Pemotor Pemula Wajib Paham

Begini Cara Belok Kanan Agar Tidak Kagok, Pemotor Pemula Wajib Paham

Tips N Trik
Dibantu Toyota, BMW Siap Meluncurkan Mobil Hidrogen di 2028

Dibantu Toyota, BMW Siap Meluncurkan Mobil Hidrogen di 2028

News
Tips Mengelola Aplikasi agar Headunit Mobil Tidak Lemot

Tips Mengelola Aplikasi agar Headunit Mobil Tidak Lemot

Aksesoris
Jangan Simpan Barang-Barang Ini di Mobil Saat Cuaca Panas

Jangan Simpan Barang-Barang Ini di Mobil Saat Cuaca Panas

Tips N Trik
Versi Terbaru Meluncur, Harga Fortuner Bekas Dijual mulai Rp 100 Jutaan

Versi Terbaru Meluncur, Harga Fortuner Bekas Dijual mulai Rp 100 Jutaan

News
Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino 2024, Bagnaia Pole Position

Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino 2024, Bagnaia Pole Position

Sport
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke