JAKARTA, KOMPAS.com - Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) mengatakan, pengelola mini market sudah tepat memberikan spanduk Parkir Gratis.
Sebab parkir di mini market sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena itu apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian melakukan pungutan berarti ilegal.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Cipali KM 139 Diperdebatkan Netizen, KNKT Buka Suara
Rio mengatakan, selain membuat spanduk Parkir Gratis, pemilik merek mini market atau kantor pusat bisa langsung berkordinasi dengan Kepolisian setempat.
"Mini market ini mayoritas franchise, tapi ini bisa dilakukan terpusat sehingga setiap pembukaan gerai bisa berkordinasi dengan kepolisian setempat memberitahukan bahwa tempat ini parkir gratis tidak dipungut biaya parkir," katanya kepada Kompas.com, Minggu (21/4/2024).
"Sehingga nanti kepolisian akan melakukan patroli memastikan di situ tidak ada yang melakukan pemerasan di lokasi tersebut," ujar Rio.
Selanjutnya, kata Rio, kalaupun parsial, pemilik mini market franchise tersebut tetap bisa berkordinasi dan buat pelaporan.
Baca juga: Harga Tiket Bus AKAP Pulau Jawa Mulai Normal
"Tapi bukan pelaporan kalau sudah terjadi (pungli), tapi melaporkan lokasinya ialah parkir gratis," ujarnya.
Rio mengatakan, untuk menghindari tukang parkir liar maka pemilik ini market perlu kejelasan dari atas. Rio memberikan saran pemilik mini market meminta surat kepada kepolisian yang menyatakan lokasi tersebut bebas parkir.
Baca juga: Bicara Nasib Marc Marquez di MotoGP 2025
"Mini market tadi bersurat saja ke atas, sehingga dapat kejelasan hukum dan itu yang akan dipegang. Jadi tidak ada celah argumentasi sebab menunjukkan surat misal dari atas. Jadi dibekali dokumentasi dasar yang bisa dijadikan edukasi," katanya.
"Misalkan ada mini market baru buka dan ada orang-orang nongkrong (jadi juru parkir liar), dikasih surat ini. Tidak perlu adu urat dan otot, kasih saja surat itu," ujar Rio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.