Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Km 58 Jangan Terulang, Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

Kompas.com - 22/04/2024, 06:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 menjadi catatan penting dalam evaluasi kinerja transportasi di Indonesia. Salah satu yang menarik perhatian adalah insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 58 pada 8 April lalu.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan, ada sejumlah cara yang harus dilakukan agar kecelakaan tersebut tidak terulang.

Untuk mengantisipasi berulangnya kecelakaan akibat kendaraan di jalur berlawanan arah (contraflow) belajar dari kasus Km 58 yang menewaskan 12 orang, menurutnya perlu sosialisasi masif sebelum pelaksanaan rekayasa lalu lintas saat mudik Lebaran.

Baca juga: Tak Cuma Rumus 3 Detik, Ini Cara Cegah Tabrak Belakang di Tol

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA FOTO/Awaludin/Ak/nzANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA FOTO/Awaludin/Ak/nz

“Kondisi pengemudi harus fit (hindari jangan lelah dan mengantuk), memastikan kendaraan tetap di lajur kiri (lajur kanan untuk mendahului), batas kecepatan (maksimal 60 Kpj), menjaga jarak dan mematuhi rabu lalu lintas,” ujar Djoko, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4/2024).

“Jika terjadi kerusakan kendaraan berhenti di jalur kiri dan segera menghubungi pusat pelayanan petugas untuk meminta bantuan, pastikan kendaraan prima dengan BBM terisi penuh atau keterisian baterai mencukupi,” kata dia.

Kemudian pembatas jalan untuk mengamankan kendaraan dipasang lebih rapat. Semula 30 meter menjadi setiap 10 meter.

Baca juga: Ramai Soal Tukang Parkir, Lebih Cocok Disebut Pungli karena Pemerasan

Disiapkan pula mobil pengaman (safety car) serta pemadam kebakaran dan mobil derek disiapkan untuk mengantisipasi kecelakaan yang dapat mengakibatkan kebarakaran.

Selain itu, Djoko mengatakan, kecelakan maut Km 58 Tol Jakarta - Cikampek harus menjadi momentum menertibkan angkutan gelap.

“Harus ada ketegasan dari aparat dan pemerintah untuk menertibkan angkutan gelap ini. Bukan hanya penindakan hukum, tetapi juga menyelesaikan sampai ke akar masalahnya,” ucap Djoko.

Baca juga: Motor Listrik Bongsor Tangkas X7 New Meluncur, Harga Rp 22 Jutaan

Ilustrasi travel gelap yang disita kepolisianDok. Djoko Setijowarno Ilustrasi travel gelap yang disita kepolisian

Ia menambahkan, penyelesaiannya juga harus dilihat dari semua sisi. Pasalnya, masyarakat di pedesaan membutuhkan angkutan gelap semacam ini.

“Mereka memberi fasilitas mengantar dan menjemput sampai ke depan rumah penumpang yang tak terjangkau angkutan publik. Namun, di sisi lain, angkutan ini luput dari sistem pengawasan transportasi umum," kata Djoko.

Ketegasan pemerintah dibutuhkan agar kecelakaan angkutan gelap yang menelan korban jiwa tidak terjadi lagi, yaitu dengan menyediakan layanan angkutan umum hingga pedesaan, dan memberantas angkutan yang tidak berizin baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau