Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Beruntun di Km 58 akibat Sopir Mengantuk, Polisi Ingatkan Pemudik untuk Istirahat

Kompas.com - 09/04/2024, 10:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) Km 58, Karawang, Jawa Barat, pada Senin (8/4/2024) pagi.

Kecelakaan fatal ini diawali dari head on colission alias tabrakan adu banteng antara minibus yang datang dari arah Jakarta menuju arah Jawa menggunakan jalur contra flow tiba-tiba oleng dan menabrak bus dari arah berlawanan.

Dugaan akan penyebab terjadinya kecelakaan adalah karena sopir yang mengendarai minibus mengantuk, hingga akhirnya oleng dan menabrak bus.

Kepolisian telah memastikan bahwa 12 orang meninggal dunia dalam insiden fatal ini. Hingga saat ini, proses olah TKP dan identifikasi jenazah masih dijalankan oleh pihak forensik.

Baca juga: Satu Pekan Jelang Lebaran Terjadi 2.078 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA FOTO/Awaludin/Ak/nzANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA FOTO/Awaludin/Ak/nz

Belajar dari kejadian ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan kembali mewanti-wanti pemudik untuk rutin beristirahat dan menjaga kondisi fisik.

Melalui unggahan di akun instagram pribadinya, Aan menjelaskan bahwa anjuran keselamatan berupa istirahat rutin sudah dia ditekankan sejak jauh-jauh hari kepada para calon pemudik.

“Untuk para pengemudi, saya sering katakan persiapkan kondisi tubuh dan fisik kita pastikan prima. Kalau lelah, silakan berhenti dan jangan memaksa, karena tubuh ini tidak bisa dipaksa,” ucap Aan dalam unggahannya, dikutip Kompas.com, Senin (8/4/2024).

Baca juga: Lulus Tes Mengemudi, Mobil Hyundai Ioniq 5 Robotaxi Punya SIM

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc)

Aan menambahkan, khusus pemudik yang menggunakan mobil pribadi, batas maksimal berkendara adalah empat jam. Jika sudah menyentuh batas ini, sebaiknya segera beristirahat.

“Jadi tolong para pemudik untuk tetap perhatikan kesehatan. Berhenti, istirahat, pastikan kodisi fisik prima. Khususnya kalau mobil ini, maksimal empat jam harus berhenti,” kata Aan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau