Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mini Market Wajib Edukasi Pengunjung Soal Tukang Parkir Liar

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini ramai ajakan untuk tidak memberikan uang pada juru parkir liar. Sebab parkir liar dianggap merugikan banyak pihak mulai dari pengunjung, pengusaha dan negara.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, parkir di mini market sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pemda pada umumnya sudah tahu bahwa usaha mini market dan sejenisnya membayar restribusi. Untuk menghindari tumpang tindih retribusi, tidak ada lagi kewajiban membayar parkir di tempat perbelanjaan tersebut (Alfamart, Indomaret dan sejenisnya). Karena menyadari hal tersebut pihak Dishub tidak menempatkan petugasnya di tempat perbelanjaan dimaksud," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (21/4/2024).

"Pengelola mini market memiliki tanggung jawab juga untuk melakukan pengawasan minimal menempel pengumuman Parkir Gratis," katanya.

"Keberanian dan pengawasan perlu ditimbulkan dan diadakan. Bila ada perlawanan dari oknum yang melakukan praktek liar dan melakukan pungutan laporkan pada Kepolisian terdekat," ujarnya.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, pihak Pemda juga harus ikut bertanggung jawab melakukan pengawasan.

"Karena dikhawatirkan ada yang menyamar petugas parkir resmi dengan menggunakan atribut seolah-olah resmi padahal palsu," ujar Budiyanto.

"Harus ada sinergi atau kerja sama antara masyarakat, pengelola mini market dan pemangku kepentingan (Porli dan Dishub) untuk melakukan edukasi, pengawasan dan penindakan," ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/21/160100515/mini-market-wajib-edukasi-pengunjung-soal-tukang-parkir-liar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke