JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil yang membawa barang bawaan di atap merupakan salah satu pemandangan yang umum ketika arus mudik dan balik Lebaran. Barang bawaan biasanya diikat pakai tambang dan ditutupi terpal. Ini dilakukan guna menyiasati keterbatasan bagasi dan kabin.
Namun, saat membawa barang di atap mobil ada aturan yang harus diikuti, ini terkait kenyamanan dan keselamatan saat berkendara.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, saat ini ada tiga metode yang sering digunakan pemilik kendaraan ketika hendak menaruh barang di atap.
Baca juga: Motor Listrik Sport Fairing dari Yadea, Kemper RC
“Pertama di taruh di atap tanpa rak, diikat dan ditutup ala kadarnya dan tidak rigid, ini berbahaya. Kemudian cara kedua ditaruh di atap dengan penampang rak, kadang tertutup dan diikat. Nah, secara dimensi dan bobot bisa bertambah ke atas seenaknya karena tidak ada batasan, ini tidak direkomendasikan,” kata Sony, kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2024).
Cara yang paling aman menurut Sony adalah dengan menggunakan roofbox, di mana seluruh barang ditaruh di dalam wadah tertutup sehingga aman.
“Di taruh di atap berupa rak dan tertutup, rigid. Secara dimensi dan bobot terbatas mengikuti bentuknya, rata-rata maksimal 50 kg,” kata Sony.
Baca juga: Travel Gelap Harus Diberantas, Merugikan Banyak Orang
Barang bawaan yang hanya diikat menggunakan tali dan dibungkus terpal sangat tidak dianjurkan, karena sangat berisiko apalagi konteksnya melakukan perjalanan jauh.
Jadi sebisa mungkin tidak menaruh barang bawaan di atap bila tidak menggunakan roof box. Jika sudah tidak muat jangan paksa di bawa, utamakan keselamatan dalam berkendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.