JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video viral, menunjukkan aksi seorang anggota Kepolisian yang menyetut alias mendorong mobil pemudik yang mogok di jalan tol, dengan menggunakan satu kaki sembari naik sepeda motor.
Kejadian unik ini terjadi di kawasan Subang, Jawa Barat, dan nampaknya direkam oleh salah satu personel yang mengawal di bagian belakang.
Video tersebut sontak viral setelah diunggah oleh akun resmi @korlantaspolri.ntmc, dan sudah ditonton oleh lebih dari 110.000 warganet.
Banyak warganet memberikan komentar beragam, dan tidak sedikit pula yang mempertanyakan kebolehan dari tindakan ini. Apakah menyetut kendaraan boleh dilakukan, khususnya di jalan tol?
Baca juga: Modifikasi Honda Monkey Jadi Motor Bulma di Dragon Ball
Lihat postingan ini di Instagram
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kabaminharwan Kamseltibcarlantas Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Ukke Adhan Handriawan mengatakan, aksi setut yang dilakukan oleh anggota bisa dianggap sebagai bentuk diskresi.
“Situasi mogok semacam ini kan tidak bisa diprediksi, karena saat itu kejadiannya mendadak dan memang ada anggota yang dekat dengan TKP, boleh-boleh saja membantu disetut. Ini diperbolehkan,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/4/2024).
Ukke menambahkan, anggota di lapangan tentunya sudah mengevaluasi opsi-opsi lain seperti memanggil derek. Namun ada kemungkinan jika pilihan tersebut tidak memungkinkan.
Pertimbangan lain yang jadi perhatian adalah situasi dan kondisi. Ukke menyoroti jika kejadian ini berlangsung saat malam hari dan di area tikungan.
Baca juga: Produsen Oli Ini Berangkatkan Mekanik Mudik Gratis
“Posisinya itu cenderung membahayakan, jadi opsi terbaik yang ada mungkin hanya menyetut sampai rest area atau pemberhentian terdekat,” kata dia.
Dia menambahkan, tiap-tiap anggota Polantas sejatinya sudah mendapatkan edukasi terkait patroli dan pengawalan (patwal), dalam hal ini termasuk pula cara menangani kendaraan mogok.
“Selama konteksnya itu membantu masyarakat dan tidak melanggar aturan, masih diizinkan,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.