JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan terakhir menjelang Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran, aturan ganjil genap (gage) di Jakarta tetap berjalan normal tanpa perubahan apapun.
Skema pembatasan lalu lintas ini tetap diberlakukan selama lima hari kerja mulai pagi ini, Senin (1/4/2024) sampai Jumat (5/4/2024).
Regulasi gage juga tetap sama dengan pekan-pekan sebelumnya, yakni masyarakat diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Baca juga: Merek Mobil China BAIC Segera Diproduksi Lokal
Bagi para pelanggar aturan ganjil genap, akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009.
Untuk diketahui, gage akan diterapkan di dua rangkaian titik, yakni 25 ruas jalan Ibukota dan di 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.
Selain itu, aturan ini juga memiliki dua sesi waktu yang berbeda, pada pagi dan sore hari, dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB untuk sesi pertama, dan pukul 16.00-21.00 WIB untuk sesi kedua.
Baca juga: Konvoi Tanpa Aturan Bisa Menjadi Pelanggaran Lalu Lintas
Sebagai referensi, ini 25 jalan utama yang terkena ganjil genap Jakarta selama 5 hari ke depan :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja