Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ETLE Angkutan Barang Bakal Diterapkan di 3 Lokasi

Kompas.com - 18/11/2024, 06:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan segera memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) buat angkutan barang.

Ahmad Yani, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, mengatakan, rencana ini dilakukan atas kerja sama dengan Kementerian PUPR dan Korlantas Polri.

“Konteksnya penegakan hukum untuk over load dan over dimension (ODOL). Itu yang jadi kewenangan kami, dan di beberapa lokasi akan dipersiapkan menggunakan alat,” ujar Ahmad Yani, kepada Kompas.com, Jumat (15/11/2024).

Baca juga: Pengemudi Truk dan Bus di China Selalu Bawa Termos untuk Keselamatan

Operasi angkutan barang KEMENHUB Operasi angkutan barang

“Rencana awal kami di 3 titik. Titiknya belum ditentukan tapi yang sudah pasti di Balonggandu, Karawang,” kata dia.

Sebagai informasi, dalam paparan di Kantor Kemenhub, Jumat (15/11/2024), Ditjen Hubdat Kemenhub bakal memulai Pilot Project Gakkum Elektronik pada tahun 2025-2026.

Kemudian pada 2027-2028, secara bertahap tilang elektronik buat angkutan barang diperluas ke 20 lokasi. Kemudian pada 2029, tilang elektronik buat angkutan barang bakal ditambah lagi 20 titik.

Baca juga: Bolehkah QR Code MyPertamina Ditempelkan di Tutup Tangki Mobil?

Ahmad Yani mengatakan, tujuan penerapan ETLE angkutan barang adalah untuk mengimplementasikan penegakan hukum digital yang lebih dinamis.

“Untuk tahap awal kami punya target dalam 100 hari kerja pemerintahan yang baru,” ucap Ahmad Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau