JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan terakhir menjelang Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran, aturan ganjil genap (gage) di Jakarta tetap berjalan normal tanpa perubahan apapun.
Skema pembatasan lalu lintas ini tetap diberlakukan selama lima hari kerja mulai pagi ini, Senin (1/4/2024) sampai Jumat (5/4/2024).
Regulasi gage juga tetap sama dengan pekan-pekan sebelumnya, yakni masyarakat diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Bagi para pelanggar aturan ganjil genap, akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009.
Untuk diketahui, gage akan diterapkan di dua rangkaian titik, yakni 25 ruas jalan Ibukota dan di 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.
Selain itu, aturan ini juga memiliki dua sesi waktu yang berbeda, pada pagi dan sore hari, dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB untuk sesi pertama, dan pukul 16.00-21.00 WIB untuk sesi kedua.
Sebagai referensi, ini 25 jalan utama yang terkena ganjil genap Jakarta selama 5 hari ke depan :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/01/031200615/satu-pekan-sebelum-lebaran-ganjil-genap-jakarta-tetap-normal