Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Mudik Lebaran, Jangan Pasang Lampu Putih di Belakang

Kompas.com - 31/03/2024, 16:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi merupakan hak individu pemilik mobil. Meski demikian ada beberapa modifikasi atau ubahan yang dilarang karena dapat memengaruhi keselamatan berkendara.

Salah satu modifikasi yang dilarang ialah mengganti atau memasang lampu belakang secara asal. Sebab lampu termasuk pada perlengkapan kendaraan sehingga ada aturannya, tidak boleh berdasarkan selera.

Baca juga: Popularitas Toyota Vios di Bursa Mobil Bekas

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pelanggaran paling banyak ialah menganti atau memasang lampu kelap-kelip dan lampu berwana putih menyorot ke belakang.

Tangkapan layar unggahan video yang memperlihatkan mobil Pajero berpelat nomor B memakai lampu rem LED putih bikin silau pengguna jalan lain yang berada di belakangnya.INSTAGRAM.com/@JAKARTA.TERKINI Tangkapan layar unggahan video yang memperlihatkan mobil Pajero berpelat nomor B memakai lampu rem LED putih bikin silau pengguna jalan lain yang berada di belakangnya.

"Pengamatan secara empiris, tidak sedikit ranmor yang dipasang lampu yang membahayakan tidak sesuai peruntukannya/bukan bawaan pabrikan," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (31/3/2024).

Budiyanto menyebut hal ini membahayakan karena membuat pengemudi lain di belakang jadi bingung. Apalagi hal itu masih dilakukan di musim Mudik Lebaran 2024.

"Standardarisasi perlengkapan ranmor pabrikan sudah melalui kajian sehingga memenuhi persyaratan kegunaan (fungsi) maupun dari aspek keselamatan," ujarnya.

Larangan penggunaan lampu kelap-kelip dan lampu warna putih di bagian belakang diatur dalam dalam Peraturan Pemerinrah No 55 tahun 2012 tentang kendaraan, Pasal 106.

Baca juga: Cara Unik Komunitas Pecinta Xenia di Yogyakarta Perkuat Silaturahmi

Lampu rem belakang mobilTDC Lampu rem belakang mobil

Pasal 106

Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta tempelan yang menyinarkan :

a.cahaya kelap kelip , selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b.cahaya warna merah ke arah depan ;
c.cahaya berwarna putih kearah belakang kecuali lampu mundur.

Bila melanggar, kata Budiyanto, pemilik mobil dapat dikenai pidana kurungna paling lama dua bulan atau denda Rp 500.000.

Budiyanto mengatakan, polisi jangan membiarkan pemasangan perlengkapan yang tidak sesuai peruntukan, karena selain mengganggu konsentrasi juga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Tentunya hal ini sangat membahayakan dan perlu ada langkah simultan yang terus menerus dari mulai langkah edukasi, pencegahan sampai dengan penegakan hukum," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau