JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya meniadakan ganjil genap selama masa libur Lebaran. Hal ini diungkap melalui laman media sosial TMC Polda Metro.
"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," tulisnya di media sosial X @TMCPoldaMetro, Sabtu (30/3/2024).
Seperti diketahui, peniadaan ganjil genap ini dilakukan berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Baca juga: Begini Cara Mobil Penggerak Roda Depan Bisa Kuat Nanjak
Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024. pic.twitter.com/05ylvHEtRx
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 30, 2024
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
Tidak hanya ganjil genap, pada periode libur Lebaran ini Kepolisian juga meniadakan car free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu 7 dan 14 April.
Artinya, bagi Anda yang melewati jalan-jalan yang menerapkan ganjil genap tidak akan mendapat teguran dari petugas ataupun tangkapan gambar dari kamera tilang/ETLE pada periode tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.