JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya meniadakan ganjil genap selama masa libur Lebaran. Hal ini diungkap melalui laman media sosial TMC Polda Metro.
"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," tulisnya di media sosial X @TMCPoldaMetro, Sabtu (30/3/2024).
Seperti diketahui, peniadaan ganjil genap ini dilakukan berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Tidak hanya ganjil genap, pada periode libur Lebaran ini Kepolisian juga meniadakan car free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu 7 dan 14 April.
Artinya, bagi Anda yang melewati jalan-jalan yang menerapkan ganjil genap tidak akan mendapat teguran dari petugas ataupun tangkapan gambar dari kamera tilang/ETLE pada periode tersebut.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/31/112100415/jakarta-bebas-ganjil-genap-saat-libur-lebaran-ini-tanggalnya