SOLO, KOMPAS.com - Saat ini perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Layanan ini membuat pemilik SIM tidak perlu lagi datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk perpanjang. Bahkan bukti fisik SIM nantinya akan dikirim ke alamat rumah pemohon.
Perlu diingat, SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali oleh pemiliknya, jika tidak maka SIM akan mati dan harus membuat SIM yang baru.
Baca juga: Hasil Klasemen Usai MotoGP Portugal 2024, Martin Teratas, Bagnaia Keluar 3 Besar
Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online ada beberapa dokumen dan prosedur yang harus dilakukan.
Dilansir dari alam Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan ketika akan perpanjang SIM online, sebagai berikut:
Ketika mengunggah dokumen tersebut, pastikan jelas dan tidak buram. Hal ini untuk memudahkan sistem untuk memverifikasi data.
Baca juga: Video Drama Marquez dan Bagnaia Tabrakan di MotoGP Portugal 2024
Kemudian, jika dokumen yang diperlukan sudah siap, pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM secara online, berikut caranya:
Baca juga: Hasil MotoGP Portugal 2024, Martin Juara, Marquez dan Bagnaia Tabrakan
Perlu dicatat, perpanjang SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C. Sementara untuk tarifnya, masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan kepolisian.
Untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.