SOLO, KOMPAS.com - Saat ini perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Layanan ini membuat pemilik SIM tidak perlu lagi datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk perpanjang. Bahkan bukti fisik SIM nantinya akan dikirim ke alamat rumah pemohon.
Perlu diingat, SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali oleh pemiliknya, jika tidak maka SIM akan mati dan harus membuat SIM yang baru.
Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online ada beberapa dokumen dan prosedur yang harus dilakukan.
Dilansir dari alam Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan ketika akan perpanjang SIM online, sebagai berikut:
Ketika mengunggah dokumen tersebut, pastikan jelas dan tidak buram. Hal ini untuk memudahkan sistem untuk memverifikasi data.
Kemudian, jika dokumen yang diperlukan sudah siap, pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM secara online, berikut caranya:
Perlu dicatat, perpanjang SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C. Sementara untuk tarifnya, masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan kepolisian.
Untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/25/081200515/tidak-perlu-antre-begini-cara-perpanjang-sim-secara-online