Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Telat Perpanjang SIM meski Hanya 1 Hari

Kompas.com - 25/03/2024, 07:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Serta memiliki masa berlaku selama lima tahun, dihitung sejak tanggal diterbitkan.

Apabila telat melakukan perpanjangan bahkan satu hari saja, maka pemilik harus membuat SIM baru. Namun, beberapa pemiliknya belum mengetahui mengenai peraturan ini.

Seperti yang dituliskan akun media sosial X (Twitter) @gasukapisangg, Minggu (24/3/2024), di mana dia menanyakan apa yang harus dilakukan jika telat perpanjang SIM.

“Apa yg hrs dilakukan kalau telat perpanjang sim motor..,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Hasil Klasemen Usai MotoGP Portugal 2024, Martin Teratas, Bagnaia Keluar 3 Besar

Biaya perpanjang SIM C untuk pengendara sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan. Selain biaya, pengendara juga perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM C sebelum melakukan cara perpanjangan SIM.KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Biaya perpanjang SIM C untuk pengendara sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan. Selain biaya, pengendara juga perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM C sebelum melakukan cara perpanjangan SIM.

Hal ini lantas, membuat beberapa warganet berkomentar jika cara yang perlu dilakukan adalah perpanjang dan membayar denda.

“Perpanjang + denda,” tulis akun @RforRamadhan.

“Bayar denda,” tulis akun @sleepyeyeeeee.

“Perpanjang,” tulis akun @gapurdulii.

Baca juga: Video Drama Marquez dan Bagnaia Tabrakan di MotoGP Portugal 2024


Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjang SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, dituliskan bahwa SIM yang habis masa berlakunya walaupun satu hari saja, maka tidak bisa diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Meski begitu, hal ini bisa dihindari jika ada dispensasi perpanjangan SIM. Misalnya, saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan tanggal merah, libur nasional atau cuti bersama yang biasanya akan diumumkan melalui akun media sosial kepolisian.

Sementara, jika pemilik SIM telat melakukan perpanjangan dan harus bikin baru, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian.

Baca juga: Beli Avanza Bekas buat Mudik, Ketahui Dulu Penyakit Bawaannya

Adapun besaran tarif pembuatan SIM sesuai golonganya, sebagai berikut:

  • SIM A : Rp 120.000
  • SIM B I : Rp 120.000
  • SIM B II : Rp 120.000
  • SIM C : Rp 100.000
  • SIM C I : Rp 100.000
  • SIM C II : Rp 100.000
  • SIM D : Rp 50.000
  • SIM D I : Rp 50.000
  • SIM Internasional : Rp 250.000


Namun, perlu diingat tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan psikologi yang berbeda-beda sesuai dengan wilayah pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau