Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Telat Perpanjang SIM meski Hanya 1 Hari

SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Serta memiliki masa berlaku selama lima tahun, dihitung sejak tanggal diterbitkan.

Apabila telat melakukan perpanjangan bahkan satu hari saja, maka pemilik harus membuat SIM baru. Namun, beberapa pemiliknya belum mengetahui mengenai peraturan ini.

Seperti yang dituliskan akun media sosial X (Twitter) @gasukapisangg, Minggu (24/3/2024), di mana dia menanyakan apa yang harus dilakukan jika telat perpanjang SIM.

“Apa yg hrs dilakukan kalau telat perpanjang sim motor..,” tulis akun tersebut.

Hal ini lantas, membuat beberapa warganet berkomentar jika cara yang perlu dilakukan adalah perpanjang dan membayar denda.

“Perpanjang + denda,” tulis akun @RforRamadhan.

“Bayar denda,” tulis akun @sleepyeyeeeee.

“Perpanjang,” tulis akun @gapurdulii.

Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjang SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, dituliskan bahwa SIM yang habis masa berlakunya walaupun satu hari saja, maka tidak bisa diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Meski begitu, hal ini bisa dihindari jika ada dispensasi perpanjangan SIM. Misalnya, saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan tanggal merah, libur nasional atau cuti bersama yang biasanya akan diumumkan melalui akun media sosial kepolisian.

Sementara, jika pemilik SIM telat melakukan perpanjangan dan harus bikin baru, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian.

Adapun besaran tarif pembuatan SIM sesuai golonganya, sebagai berikut:

  • SIM A : Rp 120.000
  • SIM B I : Rp 120.000
  • SIM B II : Rp 120.000
  • SIM C : Rp 100.000
  • SIM C I : Rp 100.000
  • SIM C II : Rp 100.000
  • SIM D : Rp 50.000
  • SIM D I : Rp 50.000
  • SIM Internasional : Rp 250.000


Namun, perlu diingat tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan psikologi yang berbeda-beda sesuai dengan wilayah pemohon.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/25/071200415/jangan-telat-perpanjang-sim-meski-hanya-1-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke