JAKARTA, KOMPAS.com - Memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 11-12 Maret 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi mengumumkan kebijakan ganjil genap ditiadakan.
Informasi ini diumumkan melalui media sosial resmi Dishub DKI @dishubdkijakarta yang menyampaikan selama dua hari peraturan ganjil genap tidak diberlakukan.
"Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan," tulis dalam akun resmi Dishub DKI.
Baca juga: Adu Harga Hatchback Bulan Ini, Mana yang Paling Murah?
Ketentuan tersebut merupakan ketetapan bersama berdasarkan ;
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca juga: Spesifikasi Foton eView, Microbus Listrik yang Mirip Toyota HiAce
- Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.