Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Hari Ini dan Besok Ganjil Genap Ditiadakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 11-12 Maret 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi mengumumkan kebijakan ganjil genap ditiadakan.

Informasi ini diumumkan melalui media sosial resmi Dishub DKI @dishubdkijakarta yang menyampaikan selama dua hari peraturan ganjil genap tidak diberlakukan.

"Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan," tulis dalam akun resmi Dishub DKI.

Ketentuan tersebut merupakan ketetapan bersama berdasarkan ;

- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

- Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/11/053100515/ingat-hari-ini-dan-besok-ganjil-genap-ditiadakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke