Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Akses Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Ini Daftar Lokasinya

Kompas.com - 04/03/2024, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan ganjil genap (gage) kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta mulai pagi ini, Senin (4/3/2024) hingga Jumat (8/3/2024).

Skema pembatasan lalu lintas ini akan diterapkan di dua rangkaian titik, yakni 25 jalan utama dan di 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota Jakarta.

Selain itu, aturan ini juga memiliki dua sesi waktu yang berbeda, pada pagi dan sore hari, dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB untuk sesi pertama, dan pukul 16.00-21.00 WIB untuk sesi kedua.

Pengguna kendaraan dianjurkan taat terhadap aturan supaya tidak menerima sanksi berupa tilang denda maksimal senilai Rp 500.000, sesuai ketentuan UU LLAJ.

Baca juga: Perdana, Ketua Pengcab HDCI Diketuai Seorang Lady Biker

Pemberlakuan aturan ganjil genap di jalan medan merdekaKOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Pemberlakuan aturan ganjil genap di jalan medan merdeka

Berikut adalah 28 titik gerbang tol yang terkena ganjil genap selama lima hari ke depan :

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com