Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Beli Mobil Bekas dengan Kredit

Kompas.com - 07/03/2024, 07:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil bekas merupakan alternatif buat calon konsumen mendapat kendaraan dengan harga miring. Jika harga mobil bekas yang diincar masih terlalu tinggi, konsumen bisa membeli dengan cara kredit.

Louis Hansen, Marketing Autobahn.id, showroom mobil bekas di BSD City, Tangerang, mengatakan, berkaca di tempatnya yang mayoritas jualan mobil Eropa banyak yang membeli mobil bekas dengan cara kredit.

Baca juga: Produsen Pelumas Ini Kembali Dukung Prima Pramac Racing di MotoGP

"Tujuh puluh persen kredit," kata Louis yang ditemui Kompas.com, Selasa (5/3/2024).

DSS-Motor menjadi showroom mobil bekas resmi kebanggaan MitsubishiIST DSS-Motor menjadi showroom mobil bekas resmi kebanggaan Mitsubishi

Louis mengatakan, proses membeli mobil bekas dengan cara kredit cukup mudah. Prosesnya kurang lebih sama seperti saat membeli mobil baru di diler resmi.

"Misalkan beli mobil Rp 130 juta, kemudian tinggal dihitung mau DP berapa mau tenor berapa. Kalau DP dan angsuran sudah oke, kami langsung minta orang leasing kontak orangnya," kata Louis.

Louis menyebut, pihak leasing kemudian akan menghubungi konsumen untuk meminta data lengkap.

Baca juga: Kementerian BUMN Gelar Mudik Gratis, Siap Layani 80.215 Pemudik

Mobil bekas di Bursa Mobil Bekas Carsentro Solo Baru, Jawa Tengah KOMPAS.com/ SELMA AULIA Mobil bekas di Bursa Mobil Bekas Carsentro Solo Baru, Jawa Tengah

"Dia akan minta data seperti rekening, KK dan formalitas lain. Kalau sudah oke akan didatangi, biasanya akan dikelola dulu datanya 2-3 hari, cek resiko, kalau sudah disetujui, kirim DP ambil (mobil), kemudian nyicil ke leasing," ujarnya.

Louis mengatakan, berbeda dengan membeli mobil baru dari diler yang lebih selektif, persyaratan beli mobil bekas dengan cara kredit lebih mudah.

"Bedanya mobil seken dengan mobil baru itu kasarnya tidak perlu proses lama dan kalau data bagus bisa sehari sudah bisa disetujui," ujar Louis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau