JAKARTA, KOMPAS.com - Honda Stylo 160 menjadi motor baru Honda yang ditawarkan dalam dua varian, CBS dan ABS. Model CBS dibanderol Rp 27 jutaan, sedangkan yang ABS harganya Rp 30 jutaan.
Pada kesempatan kali ini, Kompas.com membahas mengenai biaya kepemilikan. Komponen yang dijumlahkan adalah biaya servis dan ongkos BBM selama satu tahun pemakaian.
Bicara biaya servis, ketika mendapatkan unit Stylo 160 terbaru dari diler, pemilik akan memperoleh tiga kupon gratis servis.
Pertama, pada 1.000 km atau satu bulan yang termasuk biaya servis dan oli. Kemudian dua sisa kupon lain, kelipatan 6.000 km atau enam bulan, cuma dapat servis gratis, belum termasuk oli.
Baca juga: Performa Honda Stylo 160 ABS, Mumpuni Baik Sendiri dan Boncengan
Jadi kalau mengacu ke kupon, servis dilakukan di 1.000 km (bulan pertama), 6.000 km (bulan keenam), dan 12.000 km (bulan ke-12). Khusus servis di 6.000 km dan 12.000 km, harus ditambah biaya oli yang mulai Rp 58.000-Rp 69.000.
Jadi setahun, biaya yang keluar buat servis Stylo 160 ada di Rp 116.000-Rp 138.000. Harga tersebut untuk oli di wilayah Jakarta, biasanya tiap daerah punya harga yang berbeda-beda.
Kemudian, untuk biaya bahan bakar, berdasarkan pengetesan mandiri, Stylo 160 mencatatkan 33 km per liter (kpl) paling boros dan paling hemat 41,8 kpl.
Baca juga: Simulasi Kredit Suzuki XL7 Hybrid, per Bulan Rp 5 Jutaan
Asumsi kalau Stylo 160 dalam setahun digunakan sejauh 12.000 km, dibutuhkan bahan bakar sebanyak 288 liter sampai 364 liter. Bila dikali dengan harga Pertamax (Ron 92) per Maret 2024 (Rp 12.950 per liter) maka memakan biaya Rp 3.729.600 sampai Rp 4.713.800.
Kalau dihitung dari ongkos BBM termurah, biaya kepemilikan dari Stylo 160 per bulannya mulai Rp 3.845.600 setahun. Maka, per bulannya sekitar Rp 320.000 dan per harinya cuma Rp 10.000-an.
Sedangkan kalau paling boros pemakaian BBM-nya, biaya kepemilikannya jadi Rp 4.829.800 setahun. Kalau dibagi per bulannya, sekitar Rp 400.000 dan per harinya siapkan Rp 13.000-an.
Biaya kepemilikan ini juga belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dikeluarkan pemilik mulai tahun selanjutnya, yakni sekitar Rp 350.000 untuk daerah DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.