JAKARTA, KOMPAS.com – Personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya dan TNI melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
Pengawasan dan penindakan ini dilakukan dua kali sehari, yaitu pada pagi dan sore untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.
Tercatat, sebanyak 623 kendaraan ditindak (BAP Kepolisian) sejak 22 Februari sampai 1 Maret 2024 atau sembilan hari razia.
“Hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menindak sebanyak 623 kendaraan selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 1 Maret 2024,” ujar Syafrin, dilansir dari website resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (4/3/2024).
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas untuk terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.
“Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan,” kata Syafrin.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/05/072200315/sembilan-hari-razia-lawan-arah-jakarta-jaring-623-pelanggar