JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo, menyebut bahwa insentif electric vehicle (EV) alias mobil listrik yang bergulir sejak tahun lalu belum menyentuh masyarakat kurang mampu.
Sehingga, kurang tepat bila dikatakan insentif mobil listrik digulirkan untuk mendorong daya beli dari masyarakat kelas menengah ke bawah demi mendapatkan transportasi ramah lingkungan pribadi.
"Urgensinya pada tahap awal menarik, tapi rasa-rasanya, pembelinya itu bukan yang kurang mampu, ya," kata Ganjar saat mengunjungi pameran IIMS 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Datang ke IIMS 2024, Ganjar Pranowo Terpukau Lihat Mobil Listrik
"Menurut saya, kalau subsidinya untuk mereka yang tidak mampu, tak terlalu tepat. Tapi kalau itu untuk mendorong pertumbuhan industrinya, mendukung industri ini berkembang, boleh-boleh saja," ucap Ganjar, melanjutkan.
Kata dia lagi, tinggal dibatasi saja berapa lama insentif berlangsung. Apabila dirasa Indonesia sudah bisa berdikari dan bertransformasi ke industri kendaraan listrik, kebijakan tersebut dapat dicabut.
Sebab, diakui bahwa dalam melakukan transisi untuk bertransformasi ke industri tahap lanjut yang sesuai perkembangan jaman, dibutuhkan suatu dorongan.
"Memang ini (insentif) yang akan menikmati adalah orang yang relatif mampu. Tetapi kalau semangatnya adalah transisi industri, itu salah satu pilihan," kata Ganjar.
Baca juga: Insentif Mobil Listrik Tahun 2024 Resmi Terbit
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan serangkaian kebijakan untuk mendorong percepatan transisi menuju penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.
Saat ini, ada dua kebijakan yang langsung menrujuk ke sana. Pertama ialah pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk mobil listrik yang telah diproduksi lokal dengan TKDN 40 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan kelanjutan PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Selanjutnya, ada pula aturan mengenai pembebasan tarif impor utuh (completely built-up/CBU) untuk mobil listrik yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
Baca juga: Diskon SUV Medium di IIMS 2024, Semua Model Diskon Puluhan Juta Rupiah
Berlaku hingga akhir 2025, insentif hanya diberikan ke produsen yang berkomitmen untuk memproduksi mobil listrik di dalam negeri dengan jumlah yang sama dengan kendaraan yang mereka impor hingga 2027.
Bila jumlah yang telah ditentukan tidak tercapai, akan dikenakan sanksi sebesar nilai yang setara dengan insentif yang diberikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.